Sebagai upaya meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi melakukan kegiatan pendataan ulang PBB di Desa Muaro Sebapo. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemutakhiran data PBB yang akan berlaku mulai tahun pajak 2026.
Kegiatan pendataan dilaksanakan oleh petugas pelaksana dari BPPRD dan didampingi langsung oleh Pemerintah Desa Muaro Sebapo serta Ketua RT di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh objek pajak, baik berupa tanah maupun bangunan, terdata dengan tepat, sesuai kondisi di lapangan saat ini.
Pendataan yang dilakukan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
-
Luas tanah dan bangunan
-
Perubahan kepemilikan atau hak atas tanah
-
Perubahan fungsi atau peruntukan tanah
-
Bangunan baru atau renovasi bangunan lama
-
Kesesuaian antara data yang ada dengan kondisi aktual
Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian nilai pajak secara objektif dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir kesalahan dalam penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Kepala Desa Muaro Sebapo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab BPPRD semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Beliau mengajak seluruh warga untuk memberikan informasi yang benar dan terbuka saat didatangi oleh petugas pendata.
“Pendataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun sistem perpajakan daerah yang adil dan transparan. Kami mohon kepada warga agar menerima petugas dengan baik dan membantu kelancaran proses ini,” ujar Kepala Desa dalam keterangannya.
Seluruh hasil pendataan akan diverifikasi oleh BPPRD dan dijadikan dasar dalam penerbitan tagihan PBB yang lebih akurat untuk tahun 2026 mendatang. Harapannya, langkah ini tidak hanya memperbaiki basis data perpajakan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran karena berbasis pada data riil di masyarakat.
Pemerintah Desa Muaro Sebapo mengimbau warga yang memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proses pendataan ini, untuk menghubungi langsung kantor desa atau ketua RT masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Desa Muaro Sebapo menunjukkan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah, serta membangun budaya administrasi pajak yang rapi, tertib, dan partisipatif.
-mp-